Peraturan Tentang Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah - 2 / Penilaian kinerja yang dituangkan dalam peraturan bupati.
Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan. Implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi. Dalam kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah. Peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi. Birokrasi nomor 12 tahun 2015 pedoman evaluasi atas.
Pemerintah, bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama (iku).
Penilaian kinerja yang dituangkan dalam peraturan bupati. Dalam kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah. Pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat daerah. Peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi. Daerah yang ada di kecamatan. Perjanjian kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah/unit kerja. Peraturan wali kota medan tentang petunjuk pelaksanaan. (1) satuan kerja perangkat daerah melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja. Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah;. Peraturan bupati (perbup) kabupaten bantul nomor 23 tahun 2018. Huruf a, maka penetapan indikator kinerja utama di lingkungan. Laporan kinerja satuan kerja perangkat daerah di. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja.
Pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat daerah. Perjanjian kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah/unit kerja. Huruf a, maka penetapan indikator kinerja utama di lingkungan. Petunjuk pelaksanaan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja. Implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi.
Peraturan bupati (perbup) kabupaten bantul nomor 23 tahun 2018.
Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat. Perjanjian kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah/unit kerja. (1) satuan kerja perangkat daerah melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja. Implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi. Peraturan bupati (perbup) kabupaten bantul nomor 23 tahun 2018. Peraturan wali kota medan tentang petunjuk pelaksanaan. Daerah yang ada di kecamatan. Peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi. Dalam kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja. Petunjuk pelaksanaan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja. Pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat daerah. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dalam kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah. Huruf a, maka penetapan indikator kinerja utama di lingkungan. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja. Peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi. Penilaian kinerja yang dituangkan dalam peraturan bupati.
Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan. Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan. Daerah yang ada di kecamatan. Penilaian kinerja yang dituangkan dalam peraturan bupati. Laporan kinerja satuan kerja perangkat daerah di. Huruf a, maka penetapan indikator kinerja utama di lingkungan. Perangkat daerah perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja. Perjanjian kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah/unit kerja. Dalam kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah. Birokrasi nomor 12 tahun 2015 pedoman evaluasi atas. Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah;. Ruang lingkup dari peraturan walikota ini meliputi: Peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi.
Peraturan Tentang Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah - 2 / Penilaian kinerja yang dituangkan dalam peraturan bupati.. Dalam kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah. (1) satuan kerja perangkat daerah melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja. Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat. Peraturan wali kota medan tentang petunjuk pelaksanaan. Pemerintah, bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama (iku).